Penyuap Damayanti cs Divonis 4 tahun kurungan


Jakarta- Direktur PT. Windu Tunggal Utama (WTU). Abdul Khoir, divonis empat tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta.
Khoir dinilai dan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi DPR RI dan kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan primer". Kata Majelis Hakim Min Trisnawati saat membacakan Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Khoir terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantas Korupsi juncto pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 juncto Pasal Ayat (1) KUHP.

Dalam membacakan Vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa menghambat pembuatan Insfratruktur Jalan, khususnya di Maluku dan Maluku Utara. Merusak tatanan check and balance tatanan pemerintah.

Untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya. Masih memiliki tanggungan keluarga, ujar hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Khoir dan tim penasihat Hukum menyatakan masih pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir dulu" ujan Khoir.

Vonis majelis hukum pengadilan tipikor jakarta ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni sebesar 2 Tahun 6 Bulan kurungan dan Denda sebesar 200 Juta subsider 5 Bukan Kurungan.

Khoir didakwa bersama Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT. Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kemetrian dan sejumlah anggota Komisi V DPR RI.

Total Uang suap yang diberikan Khoir dan rekanya mencapai Rp 21,38 Milyar, SGD 1,67 Juta dan USD 72,7 ribu. Uang pelicin tersebut diberikan agar Khoir dan rekannya mendapat proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang, termasuk Khoir, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima Fee hingga Milyaran rupiah Khoir.
Sementara tersangka lainya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, serta dua rekan Damayanti yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments
Anonymous
January 29, 2022 at 10:13 AM delete

Emperor Casino: Play the best online casino games
At Emperor Casino, the chance to win the best of all หาเงินออนไลน์ types of casino games. Play for real money in the best online casinos. 카지노사이트 Get 제왕 카지노 Free Spins

Reply
avatar